Duh, Orang Indonesia Gampangan Umbar Data Pribadi
Hide Ads

Duh, Orang Indonesia Gampangan Umbar Data Pribadi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 22 Mar 2018 13:22 WIB
Ilustrasi pengguna smartphone. Foto: Getty Images
Jakarta - Persoalan isu kebocoran data program registrasi SIM card prabayar sampai skandal Facebook yang baru terjadi, sudah sepatutnya membuat pengguna internet untuk lebih peduli lagi akan data-data pribadinya.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memaparkan bagaimana mudah pengguna internet Indonesia mengumbar data pribadinya ke internet.

Berdasarkan data yang dimiliki ATSI, pengguna internet Indonesia itu, sebanyak 60% mau berbagi fotonya di dunia maya. Tak hanya itu, mereka juga mengumbar data seperti, tanggal lahir 50%, alamat email 46%, alamat rumah 30%, nomor telepon 21%, hingga videonya 21%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan data pribadi, berdasarkan survei kita sendiri bahwa kita sendiri yang berkontribusi (kebocoran data), seperti foto Anda yang di-upload ke dunia maya sebanyak 66%, tanggal lahir, email, semua ada. Jadi, data pribadi kita yang sengaja atau tidak, kita sendiri melakukan memberikan itu ke publik domain atau internet," tutur Ketua Umum ATSI Merza Fachys di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mudahnya Orang Indonesia Umbar Data Pribadi di InternetRiset pengguna internet Indonesia mengumbar data pribadi di internet. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto


Merza juga menyampaikan survei APJII 2017 tentang pengguna internet Indonesia terkait keamanan internet, di mana 65,98% responden mengatakan sadar bahwa data dapat diambil dan 83,98% juga mengatakan punya kesadaran penipuan ada di internet.

"Mari kita mulai dari kita sendiri untuk hati-hati bermain dengan data pribadi," imbaunya.

Sementara itu terkait kebocoran data registrasi SIM card prabayar, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berulang kali menegaskan tidak ada kebocoran data. Begitu juga isu kalau Kementerian Kominfo menyimpan data para pelanggan prabayar tersebut.

Usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, disepakati dibentuknya panitia kerja tentang perlindungan data pribadi. Menurut Menkominfo bahwa undang-undang tersebut memang harus dikejar saat ini, mengingat begitu penting punya landasan hukum tersebut di tingkat undang-undang.

"Kita segera proses rancangan undang-undanga perlindungan data pribadi. Kenapa? kita belum punya. Uni Eropa itu tidak akan melakukan cross border dengan negara yang tidak memiliki aturan perlindungan pribadi," ucap Rudiantara.

Disampaikan Menkominfo, rancangan undang-undang tersebut sudah ada Kementerian Hukum dan HAM. Persoalan tersebut juga sudah dibahas dengan parlemen, di mana disepekati kalau undang-undang itu akan dibicarakan setelah Rancangan Undang-Undang yang sudah disepakati sebelumnya.

"Ada lima rancangan undang-undang di luar perlindungan data pribadi. Nanti kalau satu satu diantaranya sudah selesai, perlindungan data pribadi masuk. Jadi, tidak perlu menunggu prolegnas 2019," sebutnya. (agt/fyk)