Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Berburu Pembajak Software
Iming-Iming Rp 50 Juta, BSA Banjir Laporan
Berburu Pembajak Software

Iming-Iming Rp 50 Juta, BSA Banjir Laporan


- detikInet

Jakarta - Puluhan juta akan dihadiahkan bagi pelapor pemakai software bajakan. Trik ini sukses diterapkan Business Software Alliance (BSA) dalam memerangi software ilegal. Setidaknya, satu bulan setelah program ini diumumkan, 130 Perusahaan di Indonesia ketahuan masih memakai software ilegal.Hotline anti pembajakan software bebas pulsa, disediakan BSA sebagai bagian dari usahanya berburu pelanggar lisensi software di Indonesia. Program ini menjanjikan hadiah maksimal Rp 50 juta, bagi mereka yang melaporkan pemakain software bajakan oleh perusahaan. Seperti disebut dalam siaran pers BSA, sejak nomor hotline diluncurkan, mereka telah menerima 200 penelepon yang menanyakan tentang lisensi atau memberikan informasi pembajakan. Diantara 200 penelepon tersebut, 130 diantaranya adalah laporan mengenai perusahaan pengguna software bajakan, baik yang dilaporkan melalui hotline, website dan e-mail.Tingginya partisipasi masyarakat dalam merespon ajakan BSA ini, bisa dikatakan merupakan indikasi tumbuhnya kesadaran masyarakat akan masalah pembajakan software di Indonesia, dan merupakan satu langkah maju dalam perjuangan melawan pembajakan software. Atau mungkin juga karena iming-iming hadiah yang ditawarkan."Hotline BSA adalah salah satu upaya BSA mendukung Pemerintah dalam melawan pembajakan peranti lunak," kata Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan, BSA-Asia.Apa pun motivasi dibalik langkah BSA, para pengguna software bajakan kini perlu hati-hati, atau segera mencari solusi untuk software yang digunakannya.Terjadi di Berbagai PerusahaanTerlepas dari masalah hadiah, ternyata kebanyakan informan adalah orang yang berhubungan langsung dengan perusahaan yang dilaporkan. "Cukup mengejutkan bagaimana pelanggaran HAKI terjadi di beragam perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan besar. Laporan yang kami terima termasuk perusahaan nasional dan perusahaan multinasional. Kini kami tengah memeriksa dan menyelidiki laporan-laporan tersebut," kata Tarun.Dijelaskan BSA, untuk laporan yang diserahkan kepada Polisi, pengacara BSA akan menghubungi sang informan untuk kerjasama lebih lanjut. Hanya dengan bukti yang cukup, Polisi dapat melaksanakan aksi penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar. "Karena itu, kerjasama dari informan sangatlah penting saat kasusnya berlangsung," Tarun menjelaskan. "Kami tidak akan bisa mengatasi masalah ini tanpa kerjasama penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, BSA berharap masyarakat Indonesia akan terus menelepon hotline BSA untuk memberikan informasi mengenai perusahaan pengguna software bajakan dan tak berlisensi, karena kontribusi mereka sangat penting dalam upaya menurunkan tingkat pembajakan di Indonesia." tutur Tarun.Informasi InformanKetika menelepon, para informan perlu memberikan informasi lengkap mengenai pembajakan yang dilaporkan, yang kemudian akan dievaluasi kredibilitasnya sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian. Identitas informan akan dirahasiakan."Untuk mendapatkan reward secara penuh (Rp 50 Juta), informasi lengkap dengan kriteria, persyaratan dan kondisi yang spesifik harus terpenuhi," tambah Tarun.Nomor hotline yang disediakan BSA adalah 0-800-1-BSA-BSA (0-800-1-272-272). Nomor ini dirilis berbarengan dengan program reward Rp 50 juta untuk pelaporan pembajakan peranti lunak oleh perusahaan. Selain menelpon ke hotline, masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui situs www.bsa.org/Indonesia atau e-mail indonesia@bsa.org.BSA merupakan asosiasi nirlaba, yang anggotanya terdiri dari berbagai perusahaan software kenamaan seperti Microsoft, Adobe, Borland, dan lain sebagainya. Program tersebut diselenggarakan untuk menanggulangi tingginya angka pembajakan di Indonesia. Menurut survei International Data Corporation (IDC), 88 persen peranti lunak yang diinstal di komputer di Indonesia pada tahun 2003 adalah bajakan. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara keempat tertinggi di dunia dalam hal pembajakan software, dan ketiga tertinggi di Asia. Pemberantasan software bajakan makin gencar dilakukan di Indonesia. Pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru, yaitu UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Berdasarkan pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta tersebut, penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta. (nks/)







Hide Ads