Perihal Bunuh Diri akan Disaring dari Internet
Jumat, 13 Mei 2005 18:15 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia sedang pikir-pikir untuk mengeluarkan larangan bagi pengguna internet bicara soal bunuh diri. Sejumlah kalangan mendukung tindakan tersebut tapi tak sedikit yang menyatakan tidak setuju.Penyelidikan Rancangan Undang-Undang Kriminal khususnya yang berhubungan dengan tindakan bunuh diri, telah diajukan ke parlemen. Seperti dikutip dari The Inquirer, Jumat (13/5/2005), RUU tersebut menetapkan maksimal denda sebesar 110.000 dolar Australia (Rp 794 juta), bagi yang ketahuan menggunakan media Web untuk menyarankan atau mendorong orang untuk melakukan bunuh diri.Undang-Undang tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya bunuh diri yang terorganisir di media online, dan mencegah orang yang tak dikenal untuk bertemu dan mengajaknya pergi ke tempat yang jauh.RUU ini didukung oleh kelompok oposisi terbesar, Partai Buruh, tapi ditentang oleh Partai Demokrat yang mengklaim bahwa hal itu hanyalah usaha konyol untuk menyensor internet.Senator dari Partai Demokrat Brian Greig berpendapat, undang-Undang tersebut memang bisa mencegah, misalnya, transaksi online untuk buku-buku tentang suntik mati (euthanasia), tapi transaksi buku sejenis tetap saja bisa berlangsung secara offline melalui toko-toko buku.Undang-Undang tersebut juga ditujukan untuk menentang rencana orang-orang yang mengajukan dirinya untuk secara sukarela disuntik mati. Hal itu sempat muncul di beberapa kelompok obrolan online di Australia. Meski masih sebatas wacana, hal ini mulai dilarang sebelum informasi serupa mengalir lebih deras lagi dari sumber internasional. Philip Nitschke, pendukung suntik mati mengatakan, hukum ini malah bisa meningkatkan angka bunuh diri. Karena kalau informasi tentang hal itu dibatasi, hal itu akan menambah tekanan mereka-mereka yang mengalami depresi serta orang-orang jompo.
(nks/)