Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Rusia Resmi Blokir VPN

Rusia Resmi Blokir VPN


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Foto: Indiegogo
Jakarta - Setelah China, kini giliran Rusia yang memblokir penggunaan layanan virtual private network (VPN) di negaranya.

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangi undang-undang yang melarang warga negaranya untuk menggunakan teknologi yang memberi akses ke situs-situs yang diblokir di Rusia, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (1/8/2017).

Undang-undang tersebut sebelumnya sudah disetujui Duma, lembaga legislatif Rusia, dan akan melarang penggunaan VPN dan semua teknologi sejenis yang biasa dikenal dengan nama anonymizers yang membolehkan penggunanya berselancar di dunia maya secara anonim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang anti VPN ini akan diberlakukan pada 1 November mendatang. Leonid Levin, ketua komite kebijakan informasi Duma menyebut undang-undang ini tak diberlakukan untuk memberikan pembatasan pada warganya, melainkan hanya untuk memblokir akses ke konten-konten yang melanggar hukum.

Penerapan blokir VPN pemerintah Rusia ini berbeda dengan yang diterapkan oleh pemerintah China. Menurut Kementerian Industri dan Teknologi China, penyedia layanan VPN yang sudah mendapat izin dari pemerintah tak akan terkena aturan pemblokiran tersebut.

Selain itu, perusahaan - baik domestik maupun internasional - yang bergantung pada VPN juga tak akan terkena aturan baru itu.

Lebih lanjut, dalam pernyataan yang sama juga disebut kalau mayoritas pengguna tak akan terkena aturan pemblokiran tersebut. Menurut mereka, pemblokiran itu hanya dilakukan pada layanan VPN yang tak terdaftar.

(asj/afr)





Hide Ads