Tunduk Aturan China, Apple Hapus Aplikasi VPN
Hide Ads

Tunduk Aturan China, Apple Hapus Aplikasi VPN

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 31 Jul 2017 13:27 WIB
Foto: internet
Jakarta - Apple tunduk pada aturan yang diterapkan Pemerintah China soal virtual private network (VPN). Implementasinya, dengan menghapus aplikasi VPN dari App Store-nya di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Hal ini diketahui dari postingan blog ExpressVPN yang mengaku mendapat email dari Apple soal penghapusan aplikasi tersebut. Dalam postingan blognya, ExpressVPN menulis Apple menyebut semua aplikasi VPN untuk iOS sudah dihapus dari App Store.

Hal serupa juga diungkap Star VPN melalui akun Twitternya, yang menyebut kalau mereka mendapat notifikasi dari Apple soal penghapusan aplikasi VPN tersebut, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (31/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam pernyataan resminya, Apple menyebut kalau semua pengembang aplikasi yang menawarkan layanan VPN harus mendapat lisensi dari Pemerintah China. Dan mereka harus menghapus aplikasi-aplikasi VPN yang tak mempunyai lisensi tersebut.

"Aplikasi-aplikasi tersebut akan tetap tersedia di pasar (negara) lain di mana mereka berbisnis," tulis Apple dalam pernyataannya itu.

ExpressVPN sendiri menyatakan kekecewaannya terhadap langkah Apple tersebut, yang membantu China dalam menyensor internet, dan mengutuk penghapusan aplikasinya dari App Store. (asj/rns)