Setelah Medsos, Masuk Amerika Harus Lapor Bitcoin
Hide Ads

Setelah Medsos, Masuk Amerika Harus Lapor Bitcoin

Muhammad Alif Goenawan - detikInet
Selasa, 20 Jun 2017 03:03 WIB
Masuk AS Wajib Lapor Bitcoin. Foto: Getty Images
Jakarta - Amerika Serikat kembali merencanakan aturan untuk memperketat para pelancong untuk masuk ke negaranya.

Setelah beberapa waktu lalu disahkan aturan yang mengharuskan turis mendeklarasikan atau memperlihatkan media sosialnya kepada petugas imigrasi, kini Bitcoin pun tak luput dari perhatian.

Sama halnya dengan aturan media sosial, setiap pelancong yang berkunjung ke negara Adi Daya ini harus melapor apabila memiliki mata uang digital atau cypto currency, salah satunya Bitcoin. Proposal anyar ini diajukan oleh Senator Chuck Grassley pada tanggal 25 Mei 2017 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini, seperti dikutip detikINET dari Ubergizmo, Selasa (20/6/2017), mereka yang wajib lapor adalah yang memiliki uang digital senilai lebih dari USD 10.000 atau setara dengan Rp 132,9 juta. Ide ini muncul tak lain karena mata uang digital bisa mengikuti si empunya ke mana saja dan seolah menjadi barang berharga.

Hal ini jelas saja berbeda dari mata uang lainnya atau barang berharga yang mungkin tidak ikut dengan pelancong ketika bepergian. Namun, masih belum diketahui bagaimana cara mereka melihat seseorang dengan nilai mata uang digital ratusan juta.

Selain itu, menurut Investopedia ada saran kepada undang-undang kepatuhan pajak asing untuk mengatur pertrukaran mata uang kripto ini. Atau bisa ada semacam sistem pemantauan global untuk mengawasi buku besar. (mag/rou)