Setelah beberapa waktu lalu disahkan aturan yang mengharuskan turis mendeklarasikan atau memperlihatkan media sosialnya kepada petugas imigrasi, kini Bitcoin pun tak luput dari perhatian.
Sama halnya dengan aturan media sosial, setiap pelancong yang berkunjung ke negara Adi Daya ini harus melapor apabila memiliki mata uang digital atau cypto currency, salah satunya Bitcoin. Proposal anyar ini diajukan oleh Senator Chuck Grassley pada tanggal 25 Mei 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini jelas saja berbeda dari mata uang lainnya atau barang berharga yang mungkin tidak ikut dengan pelancong ketika bepergian. Namun, masih belum diketahui bagaimana cara mereka melihat seseorang dengan nilai mata uang digital ratusan juta.
Selain itu, menurut Investopedia ada saran kepada undang-undang kepatuhan pajak asing untuk mengatur pertrukaran mata uang kripto ini. Atau bisa ada semacam sistem pemantauan global untuk mengawasi buku besar. (mag/rou)