Disampaikan Rudiantara bahwa bila para penyelenggara medsos itu dinilai sudah keterlaluan, dalam arti membiarkan konten-konten negatif tersebut berkembang biak, maka pemerintah tidak akan segan-segan untuk memblokir atau bahkan menutup layanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), secara ringkas ada dua tugas pemerintah, yaitu sosialisasi yang meliputi edukasi dan literasi, kemudian selanjutnya melakukan pembatasan atau pemutusan akses terhadap dunia maya.
![]() |
"Minggu lalu rapat dengan DPR, kalau situasi banyak negatif, merusak hubungan satu dan lainnya, tidak hanya menutup akun tapi Kominfo memungkinkan menutup penyelenggara medsos seperti Facebook," imbuhnya.
Saat ditanya apakah itu berlaku juga seperti Instagram ataupun Twitter, Rudiantara mengatakan itu berlaku juga bagi mereka.
"Oh iya, betul. Tidak hanya menutup akunnya yang dibatasi aksesnya atau ditutup tapi penyelenggaranya dimungkinkan ditutup," tegasnya.
(yud/yud)