Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Like Status Facebook Berujung Denda Puluhan Juta, Kok Bisa?

Like Status Facebook Berujung Denda Puluhan Juta, Kok Bisa?


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Ilustrasi Facebook. Foto: Gettyimages - Dan Kitwood
Jakarta - Seorang pria terkena denda 4 ribu franc Swiss atau sekitar Rp 55 juta setelah me-like sebuah komentar di status seseorang di Facebook. Kok bisa?

Pria berusia 45 tahun yang tak disebutkan namanya ini dilaporkan ke pengadilan distrik Zurich, Swiss. Dan dalam pengadilan, pria ini diputus bersalah karena me-like komentar yang dianggap mengandung fitnah tersebut.

Dalam putusan pengadilan, pria yang digugat itu dianggap bersalah meskipun bukan ia yang menulis komentar tersebut. Ia dianggap ikut menyebarkan dan mendukung komentar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komentar itu sendiri diposting pada 2015 lalu, tepatnya saat memanasnya sebuah diskusi dalam beberapa grup Facebook soal kesejahteraan hewan. Komentar tersebut berisikan fitnah dan merusak nama baik Erwin Kessler.

Kessler sendiri adalah seorang aktivis hewan yang dituduh bersikap rasis dan anti-semit dalam komentar tersebut. Dari sinilah gugatan terhadap pria itu berasal, demikian dikutip detikINET dari Telegraph, Senin (5/6/2017).

Kessler menggugat sejumlah orang yang terkait dengan komentar tersebut, baik yang menulis maupun yang me-like. Dan orang-orang tersebut digugat atas tuduhan pencemaran nama naik. (asj/fyk)
TAGS







Hide Ads