Aturan ini kabarnya segera diajukan oleh US House of Representative untuk ditandatangani oleh Presiden Donald Trump. Bila diresmikan, dipastikan pengguna internet di Negeri Paman Sam harus lebih waspada dengan privasinya di dunia maya.
Adapun yang akan langsung merasakan keuntungan dari aturan tersebut adalah pihak ISP atau operator seluler. Pasalnya, dalam aturannya, pihak-pihak tersebut yang mendapatkan keleluasaan untuk menjual informasi riwayat penelusuran situs pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu hanya Google yang tahu apa jenis situs porno apa yang disukai orang, sekarang ISP pun memiliki data itu dan mereka akan menyimpan dan menggunakannya," imbuhnya.
Secara teknis, berbagai data pencarian pengguna pasti akan diketahui ISP. Sebab semua alamat yang diakses memang akan melalui jalur yang disediakan penyedia jasa internet tersebut. Ketika aturan pelegalan untuk penjualan riwayat penelusuran situs pengguna diresmikan, sejatinya bukan perkara mudah bagi ISP untuk melakukannya.
Salah satu ancaman yang mengintai pengguna dengan dilegalkannya aturan tersebut adalah makin mudahnya melakukan social engineering bagi hacker yang ingin mengincar korban. Tinggal membeli data-data riwayat penelusuran situs pengguna, maka informasi yang dibutuhkan sudah didapat.
Tapi kalau pun pada akhirnya aturan ini dilegalkan, pelaku industri ISP di Amerika Serikat (AS) yakin perusahaan ISP tidak akan semudah itu menjual riwayat penelusuran situs penggunanya. Di sisi lain, banyak ISP yang juga menjanjikan keamanan data pengguna dari serangan pihak luar.
"Saya tidak berpikir ISP akan menjual catatan individu (pengguna), yang berarti sama saja dengan bunuh diri secara komersial bila melakukan itu," kata Dane Jasper, CEO salah satu ISP di AS.
"Sebaliknya saya pikir akan melihat ISP mengembangkan metode periklanan khusus untuk pelanggan yang memungkinkan mereka memunculkan iklan yang lebih personal untuk pengguna," pungkasnya.
(yud/rns)