Sebab, menurut Head of Corporate Communication di Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, segala sesuatu yang memiliki penghasilan harus dikenakan pajak, termasuk para artis YouTube.
"Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan harus laporan. Itu tergantung masing-masing kan," kata Jason usai jumpa pers YouTube di kantor Google, Sentral Senayan, Jakarta, Selasa, (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pernah berencana untuk memungut pajak pagi pengguna media sosial yang memanfaatkan akunnya untuk promosi, jual-beli barang, hingga jasa.
Berdasarkan undang-undang, seluruh subjek maupun objek wajib pajak, yang dalam hal ini Selebgram sampai YouTuber memang sudah seharusnya dikenakan pungutan pajak, karena mereka sudah memiliki penghasilan. (rou/fyk)











































