Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
iPhone 7 Jadi Barang Haram di Harbolnas Bukalapak

iPhone 7 Jadi Barang Haram di Harbolnas Bukalapak


Adi Fida Rahman - detikInet

Foto: detikINET - Anggoro Suryo Jati
Jakarta - Bukalapak memastikan selama berlangsungnya Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 12 Desember mendatang tidak akan ada pelapak yang menjual iPhone 7.

Hal tersebut diungkap langsung Fajrin Rasyid, Co-Founder dan Chief Financial Officer Bukalapak. Dikatakan dia iPhone 7 menjadi salah satu barang yang tidak boleh dijual oleh pemerintah, sehingga pihaknya tidak akan menjajakan ponsel tersebut.

"Pemerintah sangat-sangat keras melarang (iPhone 7). Karena kami respect dengan aturan pemerintah, Bukalapak tidak akan menjualbelikannya," kata Fajrin saat ditemui usai konfrensi pers perisapan Bukalapak, di Plaza Cityview, Jakarta (12/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukalapak pun telah memasukkan ke dalam sistem. Sehingga ketika pelapak akan memperdagangkan ponsel penerus iPhone 6S itu akan ditolak secara langsung.

"Ketika Anda memasukkan iPhone 7 tidak akan bisa. Kami terus memantau, baik secara tim maupun secara sistem," tegas pria berkacamata ini.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan bulan lalu mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada sejumlah e-commerce di Tanah Air. Dalam surat tersebut, toko online diminta untuk tidak menjual iPhone 6S, 6S Plus, 7 dan 7 Plus lantaran belum memenuhi izin dari pemerintah.

Para pemain e-commerce pun langsung mengikuti anjuran tersebut. Para pedagang tidak dapat menjual iPhone 7 di lapak onlinenya. Tapi kepatuhan tersebut rupanya tidak bertahan lama, sejumlah e-commerce mulai menawarkan iPhone 7 kembali. (afr/rou)
TAGS







Hide Ads