Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Streaming Musik Lokal Terkendala Royalti

Streaming Musik Lokal Terkendala Royalti


Muhammad Alif Goenawan - detikInet

Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Guna mendukung industri musik di Tanah Air, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Telkom berencana untuk membuat layanan streaming musik yang diberi nama Gempita. Sayang, rencana peluncuran di akhir 2016 ini harus molor. Kemungkinan jadi tahun 2017.

Deputy Chairman for Infrastructure Bekraf Hari Sungkari mengatakan, bahwa kendala yang ditemui pihaknya dalam mengembangkan Gempita adalah masalah royalti. Bagaimana nantinya musisi-musisi ini bisa mengetahui berapa nilai yang bisa didapat ketika bergabung dengan Gempita.

"Kami ingin sebenarnya penulis lagu atau musisi ini secara transparan bisa tahu berapa orang yang mendengarkan lagunya. Sehingga mereka tahu berapa royalti yang ia dapat. Di industri sebelumnya, di mana berjualan musik fisik, mereka percaya-percaya saja kepada produser lakunya berapa keping. Di dunia digital tak bisa begitu," jelasnya pada detikINET di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa label atau produser musik besar dirasa masih ada yang keberatan dengan musik digital. Namun, hal ini tidak menjadi halangan bagi Bekraf. Bilamana dari label besar ada yang tidak setuju, maka Bekraf mungkin akan merangkul musisi-musisi independen (indie label).

<i>Streaming</i> Musik Lokal Terkendala RoyaltiFoto: Muhammad Alif Goenawan

"Sekarang eranya indie. Raisa kan sudah indie. Dia tidak pakai label lagi. Memungkinkan di dunia digital," ujar Hari.

Meski demikian, Hari tetap ingin agar semua musisi Indonesia bisa dirangkul. Agar hal itu bisa terjadi, perlu digodok ulang yang namanya royalti dan bagaimana caranya agar semua produser-produser dan label rekaman bisa setuju dengan Bekraf.

Maka dari itu, Hari tidak bisa memastikan Gempita bisa rilis tahun 2016. "Teknologinya sih sudah ada. Tapi kami tidak bisa meluncurkan sekarang. Karena belum final kebijakan royalti. Sedang digodok oleh Lembaga Manajemen Kolektif di bawah Kementerian Hukum dan HAM ," pungkasnya. (mag/rou)







Hide Ads