Saat berbincang dengan detikINET, Minggu (18/9/2016), menteri yang akrab disapa Chief RA itu mengaku telah bertemu M Haniv, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Khusus yang menangani kasus Google ini.
"Jumat malam saya sudah bertemu Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menangani Google dan teman-teman otoritas pajak yang mengetahui proses penyelesaian pajak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendukung proses yang berlangsung yang dilakukan teman-teman otoritas pajak," kata dia. Menteri pun menegaskan, "berbisnis di pasar Indonesia harus bayar pajak dan subject kepada aturan pajak di Indonesia."
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara |
Seperti diberitakan sebelumnya, Google Asia Pacific Pte Ltd menjadi sasaran dari Ditjen Pajak atas kewajaran pembayaran pajak di Indonesia. Ada triliunan rupiah nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Google.
"Di sini terjadi ketidakwajaran pembayaran pajaknya kalau dilihat dari skala revenue-nya. itu sudah triliunan," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv saat berbincang di kantornya.
Haniv menjelaskan, pada 2015 lalu, pendapatan atau omzet Google dari Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Bila melihat jenis usaha, maka labanya yang didapatkan biasanya berkisar sekitar 40-50%, sebab tidak terlalu banyak biaya pengeluaran. "Harusnya mereka dapatnya 40-50% saja labanya," ujarnya.
Haniv mengasumsikan laba yang diterima adalah Rp 1 triliun. Maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25% dari laba yaitu Rp 250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 10% dari pendapatan yaitu Rp 300 miliar.
Aktivitas usaha Google di Indonesia meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sehingga asumsi pajak yang seharusnya dibayarkan dalam lima tahun adalah Rp 2,75 triliun. "Pajaknya PPN bisa Rp 300 miliar. PPh kalau Rp 1 triliun ya Rp 250 miliar," imbuhnya.
Meski asumsi, namun Haniv menilai potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google bisa lebih besar dari nominal tersebut. Sementara aturan yang diberlakukan bahwa semua yang beraktivitas ekonomi di Indonesia harus membayar pajak. "Ini sama di seluruh dunia begitu juga Australia itu pun begitu," tegas Haniv.
(rou/rou)












































Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara