Adalah Beijing dan Shanghai, kedua kota ini melarang warganya mengendarai hoverboard di jalan raya maupun jalur sepeda. Hadirnya aturan ini merupakan upaya pemerintah Beijing dan Shanghai untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Bila melanggar, pemerintah setempat tidak segan akan memberi denda. Di ibukota China, jika pengguna mengendarai hoverboard atau sejenisnya di jalan akan didenda sebesar USD 1,5 atau sekitar Rp 19.900. Sementara di Shangai lebih tinggi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski memberlakukan denda, tapi pemerintah kedua kota tersebut tida sepenuhnya melarang. Hoverboard masih bisa digunakan di sepanjang trotoar.
Sebelum ini, pihak kepolisian kota New York, Amerika Serikat memberlakukan hal yang sama. Mereka beralasan penggunaan hoverboard ini melanggar undang-undang New York tentang kendaraan skuter yang diperbolehkan melaju di jalan raya.
Bila melanggar, pengguna akan didenda sebesar USD 500 atau sekitar Rp 6,6 juta. Denda yang sangat mahal. Bagaimana dengan di Indonesia? (afr/rou)