Komisi V Terima Perwakilan Driver Taksi Online yang Demo di DPR
Hide Ads

Komisi V Terima Perwakilan Driver Taksi Online yang Demo di DPR

Bagus Prihantoro Nugroho - detikInet
Senin, 22 Agu 2016 16:56 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Para driver taksi berbasis aplikasi online berdemo di depan Gedung DPR RI. Mereka protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.

Perwakilan dari para driver taksi online kemudian diterima oleh Komisi V yang bermitra dengan Kemenhub. Audiensi tersebut dipimpin oleh dua Wakil Ketua Komisi V, Michael Wattimena dan Yudi Widiana.

"Permenhub berlaku 1 Oktober 2016, tapi bulan Agustus sudah dilakukan penindakan, sedangkan berlakunya masih bulan depan. Ada indikasi ingin mematikan kita yang ingin mencari penghasilan yang halal," ujar anggota tim advokasi taksi online Andriawal Simanjuntak di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Perwakilan driver taksi online bernama J Karnain kemudian menegaskan bahwa moda transportasi ini merupakan inovasi. Dia yang mengaku lulusan S2 ini awalnya melihat profesi driver taksi online adalah peluang kerja yang menjanjikan.

"Di awal tahun sampai bulan ketiga saya lihat prospeknya baik-baik saja. Tetapi sejak 6 bulan di sini semakin banyak peraturan tak masuk akal," ujar Karnain.

Dia lalu mempertanyakan apakah para pengemudi taksi konvensional juga seluruhnya memiliki SIM A umum. Pasalnya, dalam perekrutan pengemudi taksi konvensional jarang terdapat syarat memiliki SIM A umum.

Selanjutnya giliran anggota dewan menyampaikan pendapatnya. Anggota Komisi V dari F-PDIP Rendy Lamadjido menyebut masyarakat terbantu dengan keberadaan taksi online.

"Ini jadi catatan khusus dan tentunya keinginan kita saudara saudara bisa tertib," kata dia.

Anggota dari F-Hanura Fauzi Amro lalu menjelaskan bahwa bagaimana pun perlu ada payung hukum yang mewadahi taksi online. Harus ada semacam asosiasi yang menaungi mereka, kata dia.

"Sekarang mungkin masih baik, tetapi di masa yang akan datang kita tidak tahu. Kalau taksi konvensional apabila ada pengemudinya, semisal, mencuri kan kita bisa langsung tuntut perusahaannya," imbuh dia.



Kemudian Michael Wattimena selaku pimpinan menambahkan bahwa peraturan yang dibuat pada 28 Maret 2016. Saat itu Menteri Perhubungan masih dijabat oleh Ignasius Jonan.

"Pada april kita sudah rapat dengan pak menhub ketika itu masih pak Ignasius Jonan. Salah satu butir rapat kita dengan menteri waktu itu pada poin kelima bahwa komisi v mendesak, jadi ini bukan imbau tapi mendesak pemerintah untuk ciptakan iklim industri yang kondusif, mendorong persaingan sehat, memenuhi standar minimal, memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta memenuhi peraturan perundangan," papar Michael.

Dia kemudian memberi tahu bahwa pada Rabu (24/8) akan ada rapat Komisi V dengan Kemenhub terkait evaluasi mudik. Dia mempersilakan para perwakilan driver taksi online apabila berkenan hadir. (bag/rou)