Jadi bagi turis yang nanti ingin berkunjung ke AS harus menyertakan nama akun Twitter dan Facebook dalam proposal pengajuan visa. Tujuannya untuk memantau aktivitas turis selama di AS.
Karena seperti diketahui, kedua media sosial itu kerap digunakan turis untuk memamerkan kegiatannya di luar negeri ke teman-temannya, terutama Facebook. Tapi selain itu, kedua akun media sosial juga bisa digunakan Dinas Imigrasi AS untuk menjadi pertimbangan ketika mengeluarkan visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Departemen Imigrasi mengakui kalau akun Twitter dan Facebook pemohon juga akan diteruskan ke Deperteman Keamanan Dalam Negeri AS (Homeland Security-red). Selanjutnya data-data akun media sosial kepunyaan turis tersebut akan digunakan sebagai bahan investigasi kalau-kalau terjadi hal yang tak diinginkan.
"Mengumpulkan data media sosial akan meningkatkan proses investigasi dan memberikan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Homeland Security-red) pandangan yang lebih jelas untuk kemungkinan aktivitas kejahatan," tambahnya.
"Di sisi lain pengumpulan data media sosial juga akan memungkinkan analisis dan penyelidikan kasus lebih mudah dilakukan," pungkas Lembaga Imigrasi AS. (yud/ash)