Apa Kabar Go-Car?
Hide Ads

Apa Kabar Go-Car?

Adi Fida Rahman - detikInet
Rabu, 08 Jun 2016 18:27 WIB
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat agar penyedia layanan transportasi online dapat beroperasi. Menanggapi hal tersebut pihak Go-Jek menyatakan kesiapannya ikut aturan main.

Hal tersebut diungkapkan Chief Marketing Officer Go-Jek Indonesia Piotr Jakubowski. "Kami akan bekerja sama dengan pemerintah agar apa yang kami jalani sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata Piotr saat ditemui usai acara peluncuran program spesial Ramadhan bersama Go-Jek di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Saat ditanyakan soal wadah organisasi bisnis Go-Car, Piotr mengatakan pihaknya tengah membahas sejumlah opsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin beberapa minggu lagi akan ada penjelasan soal opsi apa yang kami pilih," kata pria bule ini.

Sayangnya, ketika ditanyakan soal uji KIR, Piotr belum bisa menjawabnya. "Saya harus cek dulu ke tim soal ini (KIR)," ujar Piotr.

Termasuk saat bule yang fasih bahasa Indonesia itu ditanya soal jumlah armada Go-Car. "Saya tak bisa menjawabnya, tapi keseluruhan armada Go-Jek sekitar 200 ribu," singkatnya.

Seperti diketahui, awal Juni lalu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara dan Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi menggelar rapat membahas kelajutan nasib layanan transportasi online. Hasilnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Ada tiga poin yang ditetapkan pemerintah. Pertama, layanan transportasi online harus di bawah sebuah wadah organisasi bisnis. Bisa BUMN, BUMD, perusahaan swasta atau koperasi.

Kedua, karena ini termasuk transportasi umum. Maka driver harus mengantongi SIM umum. "Kalau mobil sedan harus A umum. Jika 7 seater harus B umum, jadi fair," kata pria yang kerap disapa Chief RA ini.

Selanjutnya STNK pun turut diatur. Jika kendaraan yang bergabung dalam badan hukum (perusahaan/PT), STNK harus atas nama perusahaan. Sementara bila tergabung dengan koperasi. Maka harus mengikuti aturan koperasi.

Poin ketiga, demi keselamatan penumpang jadi kendaraan harus diuji KIR. Menkominfo menyadari uji KIR belum mulus. Pasalnya, penyelenggara KIR belum bisa mengikuti perkembangan jumlah mobil yang akan di-KIR.

Aturan ini akan berlaku mulai 2 Juni 2016. Jika tidak memenuhi aturan main pemerintah maka jangan harap ada izin beroperasi. Bahkan bila terus melanggar, izin usahanya akan dicabut. (afr/ash)