Istri Indar Atmanto Bangun Rumah Internet
Hide Ads

Istri Indar Atmanto Bangun Rumah Internet

Ardhi Suryadhi - detikInet
Selasa, 31 Mei 2016 16:56 WIB
Foto: RIAT
Jakarta - Meski sang suami tengah berada di balik jeruji, nyatanya tak membuat Amy Atmanto 'alergi' terhadap dunia internet. Sebaliknya, desainer kebaya ini justru ingin lebih berkontribusi.

Untuk itu didirikanlah Rumah Internet Atmanto (RIAT). Sesuai namanya, RIAT didirikan oleh keluarga mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto yang saat ini masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Di aksi perdananya, RIAT meresmikan pelatihan internet bagi penyandang tunanetra di Jakarta Selatan. Dalam pelatihan tersebut, RIAT menggandeng generasi muda tunanetra yang tergabung dalam Kartunet (Karya Tuna Netra). Tujuan dari kegiatan ini adalah pemberdayaan penyandang disabilitas visual (tunanetra) agar mampu mandiri dengan pemanfaatan teknologi khususnya internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini baru 10 orang tunanetra yang menjadi peserta. Nantinya diharapkan acara ini bisa menarik sahabat tuna netra lain untuk ikut serta," kata penggagas sekaligus juru bicara RIAT, Amy Atmanto, istri Indar dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Selasa (31/5/2016).

RIAT sendiri didukung oleh Indosat Ooredo dan Bank Permata. Beberapa instruktur pelatihan tunanetra adalah karyawan Permata Bank. Perangkat komputer dilengkapi headset dan screen reader yang ditransfer menjadi suara sehingga para peserta pelatihan tunanetra itu bisa mengoperasikannya.

Mereka tidak hanya dilatih menjalankan program komputer, tapi juga pelatihan marketing. "Targetnya, mereka nanti bisa mandiri, bisa bekerja mencari uang, tanpa perlu keluar rumah," kata Dimas Muharram, salah satu instruktur pelatihan yang juga tunanetra.

Sanggar pelatihan yang berada di Jalan Pengadegan Utara, kawasan Cikoko, Jakarta Selatan itu terlihat nyaman untuk menjadi pusat pelatihan. Tampak beberapa peserta, dari kelompok tunanetra, sedang duduk menghadapi 10 komputer di salah satu ruangan. Mereka didampingi instruktur.

Menurut Amy, di rumah berukuran 400 meter persegi yang terdiri dari dua lantai itu nantinya di lantai atas akan diisi kegiatan para blogger. "Mereka akan beraktivitas di sini dengan dukungan RIAT," lanjutnya.

Amy menjelaskan, gagasan ini sejalan dengan misi suaminya, Indar Atmanto, yang juga pernah menerima penghargaan Presiden RI tahun 2010 atas pengabdiannya dalam mengembangkan layanan broadband internet di Tanah air, di bidang internet untuk memberdayakan masyarakat khususnya penyandang keterbatasan visual. Amy berharap, kegiatan RIAT dapat menjadi bagian dari Revolusi Digital yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Adapun misi Rumah Internet Atmanto (RIAT) yang didirikan oleh Adam Atmanto dan Faiz Atmanto adalah menyediakan solusi praktis yang dihadapi para disabilitas visual dengan bantuan teknologi. Tujuannya, memberikan nilai lebih kepada masyarakat dan lingkungan, khususnya para penyandang disabilitas," ujar Amy.

Materi pelatihan meliputi internet dan internet marketing. Diharapkan setelah pelatihan, peserta pelatihan dapat mempraktekan ilmunya dalam merintis pilihan masa depan sebagai internetpreneur atau bekerja sebagai karyawan.
Amy Atmanto (berkebaya biru) di tengah peserta pelatihan perdana RIAT.

Amy menyatakan pelatihan ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas. "Pelatihan Internet Tunanetra ini dilakukan sebagai bagian dari visi kami untuk memberdayakan saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan visual agar dapat mandiri dan mengurangi ketergantungan ekonomi kepada orang lain," kata dia.

Pemerhati sosial kemasyarakatan, Yenni Wahid, yang juga Ketua The Wahid Insitute, menyambut baik adanya inisiatif pelatihan ini, "Saya memberi apresiasi atas dilaksanakannya program pelatihan internet bagi tunanetra. Saya juga ingin mengajak elemen masyarakat, perusahaan dan pemerintah untuk mendukung kegiatan mulia ini. Apapun bentuk partisipasi anda akan sangat berarti untuk keberlangsungan program pemberdayaan bagi saudara kita dengan keterbatasan visual".

Indar sendiri dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Pun demikian, komunitas TIK Indonesia sejatinya kerap melakukan pembelaan dan dukungan terhadap Indar. Mulai dari Menkominfo Rudiantara, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Masyarakat Telematika (Mastel), dan penggiat TIK lainnya. Namun apa daya, para pengadil di meja hijau punya pemikiran berbeda dan sudah ketok palu untuk menjatuhkan hukuman kepada Indar.

(ash/fyk)