Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Mobil GrabCar Mulai Uji KIR

Mobil GrabCar Mulai Uji KIR


Ardhi Suryadhi - detikInet

Foto: GrabCar
Jakarta - Grab telah memasuki tahap akhir dari proses pengajuan izin operasional untuk mitra GrabCar di Jakarta, sesuai dengan arahan pemerintah dan aturan yang berlaku, Keputusan Menteri Transportasi No.35 Tahun 2003.

Grab Indonesia, melalui mitra koperasinya (Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia/PPRI) pun telah memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan-kendaraan para mitra GrabCar mulai dari hari Senin, 16 Mei 2016.

Uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi oleh PPRI, selaku mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah memungkinkan mitra Grab untuk menjadi yang pertama memulai uji KIR untuk layanan GrabCar.

"Ini merupakan langkah pertama menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi publik. Kami tengah berkolaborasi bersama mitra kami, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan bahwa kami dapat menyediakan pilihan transportasi yang aman dan nyaman, serta diakui secara hukum," lanjutnya, dalam keterangan tertuis yang diterima detikINET, Kamis (19/5/2016).

Sebagai platform teknologi, Grab bermitra dengan PPRI sebagai penyedia layanan transportasi pihak ketiga yang berlisensi, untuk menyediakan layanan GrabCar.

PPRI telah memulai mengajukan kendaraan mitra-mitra GrabCar kepada Kementerian Transportasi untuk uji KIR. Pada hari Senin, 16 Mei 2016, uji KIR untuk tiap-tiap kendaraan telah mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara bertahap.

(ash/ash)
TAGS







Hide Ads