Layanan ini sendiri sejatinya telah diluncurkan sejak 4 April lalu, jadi pemilik kendaraan yang terkena tilang sekarang bisa langsung mengecek denda yang harus dibayarkannya melalui website wilayah kejaksaaan masing-masing.
Misalnya kalau pemilik kendaraan ditilang di Jakarta Barat, maka yang harus dibuka adalah website Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Β Di situ akan terdapat menu tilang online yang kemudian harus diisi data-datanya seperti email dan lain-lain, oleh pemilik kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun wajib dipastikan, pemilik kendaraan yang kena tilang baru bisa menggunakan jalur online sehari setelah jadwal sidang tilang. Jadi kalau misalnya kebagian jadwal sidang tilang pada tanggal 15, maka pemilik kendaraan baru bisa menggunakan jalur online di tanggal 16.
Sayang tilang online ini masih belum merata di seluruh Indonesia. DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang sudah menawarkannya di lima wilayahnya. Namun selain itu juga ada kabupaten Sleman di D.I. Yogyakarta.
Berikut alamat website Kejaksaan yang sudah memiliki fitur tilang online,
- Kejaksaan Negeri jakarta Selatan
http://www.kejari-jaksel.go.id/tilang
- Kejaksaan Negeri jakarta Barat
http://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online
- Kejaksaan Negeri jakarta Timur
http://www.kejari-jaktim.go.id/
- Kejaksaan Negeri jakarta Utara
http://www.kejari-jakut.go.id/sarana/tilang
- Kejaksaan Negeri jakarta Pusat
http://www.kejari-jakpus.go.id/
- Sleman, Yogyakarta
http://tilang.info/# (yud/fyk)











































