Kena Tilang? Bayarnya Sekarang Bisa Lewat Internet
Hide Ads

Kena Tilang? Bayarnya Sekarang Bisa Lewat Internet

Yudhianto - detikInet
Kamis, 07 Apr 2016 17:53 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Yang menyebalkan ketika kena tilang adalah pemilik kendaraan harus meyiapkan waktu untuk datang ke pengadilan demi menebus surat-surat kendaraan. Namun ke depannya hal tersebut mungkin tak perlu dilakukan lagi, sebab bayar tilang sekarang bisa lewat jalur online.

Layanan ini sendiri sejatinya telah diluncurkan sejak 4 April lalu, jadi pemilik kendaraan yang terkena tilang sekarang bisa langsung mengecek denda yang harus dibayarkannya melalui website wilayah kejaksaaan masing-masing.

Misalnya kalau pemilik kendaraan ditilang di Jakarta Barat, maka yang harus dibuka adalah website Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Β  Di situ akan terdapat menu tilang online yang kemudian harus diisi data-datanya seperti email dan lain-lain, oleh pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat kemudian akan muncul nominal biaya yang harus didaftarkan. Selanjutnya pemilik kendaraan bisa membayarnya langsung ke Bank atau via ATM. Adapun waktu yang diberikan untuk membayar denda adalah dua hari.

Namun wajib dipastikan, pemilik kendaraan yang kena tilang baru bisa menggunakan jalur online sehari setelah jadwal sidang tilang. Jadi kalau misalnya kebagian jadwal sidang tilang pada tanggal 15, maka pemilik kendaraan baru bisa menggunakan jalur online di tanggal 16.

Sayang tilang online ini masih belum merata di seluruh Indonesia. DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang sudah menawarkannya di lima wilayahnya. Namun selain itu juga ada kabupaten Sleman di D.I. Yogyakarta.

Berikut alamat website Kejaksaan yang sudah memiliki fitur tilang online,

- Kejaksaan Negeri jakarta Selatan

http://www.kejari-jaksel.go.id/tilang

- Kejaksaan Negeri jakarta Barat

http://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online

- Kejaksaan Negeri jakarta Timur

http://www.kejari-jaktim.go.id/

- Kejaksaan Negeri jakarta Utara

http://www.kejari-jakut.go.id/sarana/tilang

- Kejaksaan Negeri jakarta Pusat

http://www.kejari-jakpus.go.id/

- Sleman, Yogyakarta

http://tilang.info/# (yud/fyk)
Berita Terkait