Uber 'Kejar Setoran' Penuhi Syarat KIR dan SIM A Umum
Hide Ads

Uber 'Kejar Setoran' Penuhi Syarat KIR dan SIM A Umum

Ardhi Suryadhi - detikInet
Senin, 28 Mar 2016 12:03 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Uber tengah kejar setoran. Namun bukan untuk mengejar penumpang, melainkan untuk memenuhi persyaratan agar menjadi angkutan umum yang legal.

Amy Kunrojpanya, juru bicara Uber di Indonesia menjelaskan, selama 2 bulan periode transisi yang telah dimulai hingga 31 Mei 2016, pihaknya akan bekerja sama dengan tiga Kementerian (Kementerian Perhubungan, Kominfo dan Polhukam) serta Dishub untuk memenuhi persyaratan akhir guna mematuhi peraturan yang mencakup:
  • Membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi.
  • Memastikan semua kendaraan telah lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR.
  • Memastikan semua pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).

"Kami tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ride sharing baik bagi para pengguna maupun pengemudi yang tersedia untuk siapapun dan dimanapun," lanjutnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikiNET.

Amy menambahkan, pihaknya sedih dengan terjadinya peristiwa kekerasan dan perusakan yang terjadi di Indonesia dan juga bersimpati terhadap dengan keluarga yang terkena dampak dari peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengguna dan mitra pengemudi kami telah bersama-sama memberikan dukungan kepada kota Jakarta. Kami bekerja sama dengan Bapak M. Iqbal, Kabid Humas dan Bapak Mamat Surahmat, Direktur Intelijen dan Keamanan, dari Polda Metro Jaya agar menyampaikan pengumuman untuk menenangkan seluruh mitra pengemudi, dan kami juga telah menonaktifkan harga ramai (surge) untuk membantu masyarakat bisa tetap menuju ke lokasi tujuan mereka secara aman, dapat diandalkan dan terjangkau," paparnya.

Diskusi tersebut juga dilakukan Uber dengan tiga menteri yakni Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan untuk memastikan kepatuhan pada peraturan di Indonesia. (ash/fyk)
Berita Terkait