Amy Kunrojpanya, juru bicara Uber di Indonesia menjelaskan, selama 2 bulan periode transisi yang telah dimulai hingga 31 Mei 2016, pihaknya akan bekerja sama dengan tiga Kementerian (Kementerian Perhubungan, Kominfo dan Polhukam) serta Dishub untuk memenuhi persyaratan akhir guna mematuhi peraturan yang mencakup:
- Membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi.
- Memastikan semua kendaraan telah lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR.
- Memastikan semua pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).
"Kami tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ride sharing baik bagi para pengguna maupun pengemudi yang tersedia untuk siapapun dan dimanapun," lanjutnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikiNET.
Amy menambahkan, pihaknya sedih dengan terjadinya peristiwa kekerasan dan perusakan yang terjadi di Indonesia dan juga bersimpati terhadap dengan keluarga yang terkena dampak dari peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskusi tersebut juga dilakukan Uber dengan tiga menteri yakni Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan untuk memastikan kepatuhan pada peraturan di Indonesia. (ash/fyk)