Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
e-Commerce Jadi Program Nasional Akhir Januari 2016

e-Commerce Jadi Program Nasional Akhir Januari 2016


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Rapat tertutup roadmap e-commerce para menteri
Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan formalisasi peta jalan (roadmap) e-commerce dan menetapkannya menjadi program nasional yang akan diluncurkan pada akhir Januari 2016 ini.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama antara Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menkominfo Rudiantara, PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas.

Rapat juga dihadiri pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2 dari kementerian dan lembaga terkait serta wakil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), PT Pos Indonesia, Wakil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat itu juga diputuskan penunjukan Program Management Unit (PMU) yang akan mengkoordinasikan kementerian/lembaga dalam implementasi roadmap dan memantau perkembangan dari masing-masing inisiatif di Kementerian/Lembaga terkait.

"Rencana peluncuran resmi peta jalan e-Commerce Indonesia sebagai program National di akhir bulan Januari 2016," tulis risalah rapat yang dilansir Kementerian Kominfo, Jumat (15/1/2016).

Formalisasi ini merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada bulan Desember 2014. Roadmap e-commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar Industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia.

Inisiatif pembuatan peta jalan ini merupakan arahan hasil Rapat Koordinasi Pertama tanggal 6 Maret 2015 yang dipimpin oleh Sofyan Djalil saat masih menjabat Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian.

Roadmap ini berbasis pemikiran bahwa e-commerce nasional akan maju apabila dilakukan inisiatif-inisiatif sebagaimana yang dilakukan oleh negara lain yang telah maju industri e-commerce-nya seperti China dan Amerika Serikat.



Untuk menyusun roadmap e-commerce ini, Kementerian/Lembaga ini juga ikut dibantu oleh Earnst & Young dan sejumlah pihak melalui fase-fase sebagai berikut:

1. Preliminary guideline kepada kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait menjelaskan potensi e-commerce nasional dan bagaimana e-commerce dapat berkembang di negara lain.

2. Lokakarya e-commerce pada 10 April 2015 untuk menggali potensi e-commerce ke depan. Hasil dari Lokakarya ini adalah kompilasi apa-apa yang menjadi inisiatif dan usulan-usulan untuk memajukan e-commerce nasional dari berbagai kementerian, lembaga dan stakeholder yang terkait.

Lokakarya mengembangkan 6 (enam) area atau problem yang bersifat cross-cutting (lintas stakeholder) secara fungsional, yaitu :

1) Pendanaan (Funding)
2) Perpajakan (Tax)
3) Perlindungan Konsumen (Consumer Protection)
4) Infrastruktur Telekomunikasi (Communication Infrastructure)
5) Logistik
6) Pendidikan dan Sumber Daya Manusia

3. Di samping itu pengembangan e-commerce menerapkan lima prinsip dasar dalam mengimplementasikan e-commerce, yaitu :

1) Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce

2) Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi

3) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction)

4) Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional

5) Pemain nasional, terutama startup dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

4. Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi enam area/problem dan menggunakan 5 (lima) prinsip dasar di atas, maka akhir menghasilkan 31 inisiatif yang bersifat cross cutting antarkementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.

5. Hasil rancangan roadmap e-commerce kemudian dikonsultasikan kepada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat serta kepada stakeholder terkait termasuk Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan PT Pos Indonesia, sehingga solusinya 'practicable and do-able'.

6. Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu dan tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini.

(rou/ash)







Hide Ads
LIVE