Dilaporkan Tech Times (24/11/2015), perintah blokir dikeluarkan pemerintah Bangladesh untuk ketiga layanan tersebut, untuk mencegah terjadinya koordinasi aksi radikal.
Ditutupnya layanan ini diklaim sebagai tindakan preventif, sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung terkait penegakan hukuman mati terhadap Salahuddin Quader Chowdhury dan Ali Ahsan Mohammad Mujahid, dua pemimpin oposisi yang didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fasilitas pengirim dan penerima pesan diblokir guna menjaga keamanan sehubungan dengan putusan MA itu," kata Chairman Bangladesh Telecommunication Regulatory Commission Shahjahan Mahmood.
Sejumlah pengguna dilaporkan masih bisa mengakses Facebook, WhatsApp dan Viver dengan memanfaatkan 'jalan tikus'. Belum diketahui kapan perintah blokir dicabut.
(rns/ash)