Lewat akun Twitter @suratedaran, Forum Demokrasi Digital dan SAFEnet menegaskan bahwa 'hilang' yang mereka kicaukan di sini bukan berarti naskah revisi UU ITE yang benar-benar menghilang, tetapi momentumnya.
Menurut @suratedaran, karena sesuai komitmen yang diperjuangkan bersama masyarakat sipil dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), revisi UU ITE didorong untuk dapat dibahas di DPR pada tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baiklah, mungkin 2016. Namun beberapa hari lalu keluar agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, tentang list (R)UU apa yang terjadwal 2016," tulis kicauan @suratedaran.
"Dalam Prolegnas 2016, revisi UU ITE tidak/belum masuk dalam rencana yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. Ini karena secara administrasi belum selesai," lanjutnya.
Jadi, konteks 'hilangnya' adalah di situ. Bukan hilang naskahnya secara harafiah, tetapi rentan hilangnya momentum UU ITE dapat direvisi segera.
Lalu mengapa kalau revisi UU ITE tak terkejar di 2015 dan pula tak terjadwal di 2016? Maka dikhawatirkan jika momentum revisi UU ITE baru akan muncul di tahun 2017.
"Lantas mengapa UU ITE perlu disegerakan direvisi? Kami harap teman-teman masih ingat Pasal 27 ayat 3 yang kerap digunakan untuk tekan kebebasan berekspresi," imbuh @suratedaran.
Berikut data yang dikumpulkan @safenetvoice terkait penggunaan UU ITE pasal 27 ayat 3, dimana trennya terus meningkat:
Forum Demokrasi Digital dan SAFEnet berpendapat, revisi UU ITE bukanlah untuk membebaskan mereka yang bersalah, namun demi melindungi mereka yang menyampaikan kebenaran tidak (diancam) di penjara karenanya.
"Kami bagian dari masyarakat sipil bersama menteri @kemkominfo Chief @rudiantara_id dan jajarannya sudah upaya maksimal segerakan Revisi UU ITE," kicau @suratedaran.
"Namun kembali lagi, rentan 'hilangnya' momentum UU ITE untuk segera direvisi, membuat kami harus senantiasa terjaga dan saling ingatkan. Kami tetap harus optimis, namun juga pragmatis menghitung hari. Revisi UU ITE disegerakan adalah mutlak, bukan untuk kami, tapi untuk Indonesia".
"Jadi tuips, bukan hilang naskahnya, tapi rentan 'hilang' momentum UU ITE segera direvisi. Mari tetap berikhtiar, untuk Indonesia yang lebih baik. Kami tidak tahu di mana posisi terkini naskah revisi RUU ITE tersebut karena memang perlu paraf sejumlah pihak di pemerintah, sebelum dikirim ke DPR," tutupnya.
(ash/ash)