Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Perkosa Penumpang, Sopir Taksi Uber Dihukum Seumur Hidup

Perkosa Penumpang, Sopir Taksi Uber Dihukum Seumur Hidup


Fino Yurio Kristo - detikInet

Tersangka digiring polisi (reuters)
Jakarta -

Seorang sopir taksi online Uber memperkosa penumpangnya. Akibat perbuatan bejatnya itu, dia diganjar dengan hukuman penjara seumur hidupnya.

Pelaku bernama Shiv Kumar Yadav adalah pengemudi taksi Uber di New Delhi, India. Tahun lalu, seorang wanita yang jadi penumpang bukannya ia antar ke tempat tujuan tapi malah diperkosa. Tertangkap dan terbukti bersalah, hakim pengadilan menjatuhinya hukuman maksimal seumur hidup.

Korban yang tak disebut namanya waktu itu pulang dari pesta dan memesan Uber via internet, yang disopiri Kumar. Ia tertidur di kendaraan dan Kumar memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan aksi jahatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kumar sendiri ternyata punya riwayat kejahatan, tetapi berhasil menyembunyikannya sehingga diterima sebagai sopir Uber. Akibat kejadian ini, Uber sempat dilarang beroperasi di New Delhi meski kemudian kembali diizinkan. Tapi Uber diwajibkan memperketat proses penerimaan sopir.

"Kami senang karena keadilan telah ditegakkan dan prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Madhur Verma dari kepolisian Delhi yang dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (4/11/2015)

Banyak sopir Uber memang disinyalir bermasalah karena proses penerimaan tidak begitu ketat. Tapi belakangan Uber mengklaim lebih selektif dalam menyaring sopirnya.

(fyk/ash)







Hide Ads
LIVE