Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Final Piala Presiden, Patroli Cyber Digalakkan

Final Piala Presiden, Patroli Cyber Digalakkan


Mei Amelia R - detikInet

Foto: baban/dok detikcom
Jakarta - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di dunia maya (cyber patrol) untuk mengawasi adanya aksi provokasi yang dilakukan suporter yang dapat mengganggu kamtibmas selama pergelaran final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC.

"Cyber patrol yang kami lakukan di antaranya dengan melakukan penyelidikan di dunia maya untuk menekan opini-opini negatif yang berkembang, terutama yang bernada provokasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono kepada detikcom, Jumat (16/10/2015).

Dikatakan Mujiyono, perkembangan media sosial yang tidak bisa dihindari, sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana. Tidak dipungkiri, media sosial juga banyak digunakan para suporter sepakbola yang mungkin akan dimanfaatkan untuk memprovokasi atau informasi hoax yang kemudian akan dibenarkan oleh netizen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai dengan menuliskan kata-kata berisi informasi hoax kemudian akan dijadikan pembenaran yang lain, sehingga menimbulkan aksi provokasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Upaya ini juga dilakukan, sekaligus sebagai bentuk peringatan kepada pengguna media sosial, untuk tidak menggunakan media sosial sebagai alat melakukan aksi provokasi atau tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Mujiyono juga menegaskan, pihaknya akan menyelidiki dan menindak secara tegas pihak-pihak yang melakukan provokasi di dunia maya. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

"Terhadap pelaku yang melakukan tindakan-tindakan provokatif sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat diancam pidana dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1.000.000.000. (Satu Miliyar Rupiah)," paparnya.

Untuk itu, Mujiyono juga mengimbau kepada para pengguna media sosial untuk tidak menuliskan kata-kata yang bernada ptovokatif yang dapat menimbulkan ketersinggungan pihak lain dan lebih buruk, menimbulkan gangguan kamtibmas yang nyata. Ia juga mengimbau agar para netizen tidak terpengaruh dengan isu-isu negatif atau provokasi yang bereda di media sosial atau BlackBerry Messanger dan lainnya.

"Kami mohon kepada semua pihak yang mendapatkan link yang berisi opini-opini negative terhadap salah satu fans yang bertanding atau yang tidak bertanding (kubu lain), mohon untuk tidak menyebarluaskan link tersebut dan melakukan counter terhadap isu negatif yang coba dibangun oleh provokator untuk menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman bagi semua pihak terutama masyarakat yang akan menyaksikan acara tersebut secara langsung di GBK, " lanjutnya.

Polda Metro Jaya akan memberlakukan siaga 1 terhadap semua personilnya pada hari berlangsungnya pertandingan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat ibukota khusus dan masyarakat dari luar daerah yang ingin menyaksikan pertandingan tersebut.

(jsn/ash)





Hide Ads