dr Leonardi A. Goenawan, SpKJ dari RS Pondok Indah dan Puri Indah mengatakan kecanduan internet belum dikategorikan sebagai gangguan jiwa ataupun gangguan kepribadian. Meski begitu, kecanduan internet tetap merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat.
"Hingga saat ini Internet Addiction Disorder (IAD) belum mendapat tempat yang 'resmi' dalam penggolongan diagnosis gangguan jiwa yang terbaru sekalipun (DSM-5). Namun IAD jelas merupakan suatu ancaman terhadap kesehatan mental maupun fisik seseorang," ungkap dr Leonardi kepada detikHealth dan ditulis Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, kecanduan internet juga akan menyebabkan seseorang terperangkap atau terkurung dalam kamar tanpa interaksi sosial yang nyata. Hal ini bisa menimbulkan gangguan jiwa seperti gangguan kecemasan hingga depresi.
"Masalah perilaku kecanduan terhadap sesuatu bisa berkaitan dengan masalah kejiwaan lainnya, salah satunya bisa insomnia atau juga gangguan kecemasan," ungkap dr Andri SpKJ, FAPM dari Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera ketika dihubungi terpisah.
Ancaman kesehatan akibat kecanduan internet sudah terjadi di Tiongkok dan juga Korea Selatan. Di negara yang koneksi internetnya cepat dan didukung oleh teknologi tercanggih, masyarakatnya lebih menyukai aktivitas internet daripada di luar ruangan.
"Baik di Tiongkok maupun Korea Selatan, IAD dianggap sebagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang serius dan kedua negara tersebut telah memberikan dukungan sepenuhnya untuk edukasi, penelitian dan pengobatan terhadap masalah IAD," ungkap dr Leonardi lagi.
(mrs/rou)