Menurut penggiat Internet Sehat Donny B.U., tudingan adanya pelanggaran privasi dari oknum pengendara layanan ojek online ini harus dilihat dari dua sisi. Pertama, hal itu tidak bisa dianggap pelanggaran privasi jika si pengguna/konsumen tak merasa itu merupakan pelanggaran.
Kedua, ketika data pribadi semisal nomor ponsel atau alamat rumah pengguna itu disalahgunakan dan konsumen merasa terganggu maka ini sudah masuk ranah pelanggaran privasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumen ngeh gak? Sadar gak? Bahwa saat mereka mendaftar itu sudah menaruh setengah privasinya di sana (pada layanan tersebut). Jadi konsumen harusnya sadar, privasi mereka sudah rentan disalahgunakan," lanjutnya.
Jadi dari kasus ini sejatinya bisa diambil dua isu utama. Yakni pengguna yang tak sadar dan tak waspada. Lalu ada kesempatan penyalahgunaan privasi dari data-data yang diberikan konsumen.
(ash/rns)