Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Nguber Taksi Uber, Polda Metro-Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan

Nguber Taksi Uber, Polda Metro-Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan


Mei Amelia R - detikInet

Mobil yang digunakan sebagai taksi uber diamankan di Polda Metro/dok.detikcom (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI terus melakukan upaya penertiban taksi Uber di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro dan Dishub DKI juga membentuk Satgas Khusus untuk merazia taksi berbasis aplikasi Uber ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengatakan, Satgas yang diberi nama Satgas 'Penguber Uber' ini akan diluncurkan, Sabtu (12/9/2015) besok.

"Besok pagi akan kita launching Satgas ini," kata Risyapudin kepada detikcom, Jumat (11/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas ini juga akan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya penertiban tersebut. Satgas nantinya akan melakukan sweeping dan penangkapan terhadap taksi Uber yang kedapatan masih beroperasi.

Sebelumnya, tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI telah merazia 30 unit mobil pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber, dan menarik penumpang.

Taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, karena kendaraannya tidak sesuai peruntukan. Dalam UU tersebut, diatur angkutan penumpang harus memiliki izin dari Dishub, di antaranya harus menggunakan pelat kuning.

(jsn/ash)







Hide Ads