Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI terus melakukan upaya penertiban taksi Uber di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro dan Dishub DKI juga membentuk Satgas Khusus untuk merazia taksi berbasis aplikasi Uber ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengatakan, Satgas yang diberi nama Satgas 'Penguber Uber' ini akan diluncurkan, Sabtu (12/9/2015) besok.
"Besok pagi akan kita launching Satgas ini," kata Risyapudin kepada detikcom, Jumat (11/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI telah merazia 30 unit mobil pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber, dan menarik penumpang.
Taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, karena kendaraannya tidak sesuai peruntukan. Dalam UU tersebut, diatur angkutan penumpang harus memiliki izin dari Dishub, di antaranya harus menggunakan pelat kuning.
(jsn/ash)