Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Polisi Bekuk Dua Operator Film Ilegal

Polisi Bekuk Dua Operator Film Ilegal


M. Alif Goenawan - detikInet

Jakarta - Anda gemar menonton film secara streaming? Kalau begitu mungkin sudah tidak asing dengan aplikasi desktop bernama Popcorn Time. Dituding ilegal, dua warga negara Denmark yang ditengarai sebagai admin Popcorn Time diamankan kepolisian.

Popcorn Time merupakan aplikasi berbasis Windows, Mac, dan Linux yang memungkinkan penggunanya untuk menonton film secara streaming melalui PC. Berbeda dengan Netflix yang menawarkan biaya berlangganan, pengguna Popcorn Time dapat menikmati film terbaru sekalipun dengan cuma-cuma. Maka dari itu, Netflix bersikeras menganggap bahwa Popcorn Time merupakan pembajakan.

Dua orang operator yang berusia sekitar 30 tahunan itu bertugas menjadi pemandu bagi para pengguna di situs-situs terkait Popcorn Time. Adapun dua situs yang kini telah ditutup dan disita domainnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Denmark meliputi Popcorntime.dk dan Popcorn-time.dk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua situs tersebut berisikan berbagai macam informasi, menyediakan berita terbaru seputar pengembangan Popcorn Time, panduan, FAQ, dan tips bagaimana menggunakan software.

"Pihak berwajib Denmark saat ini sedang melakukan investigasi kriminal yang melibatkan nama domain. Sebagai bagian dari penyelidikan, jaksa penuntut telah meminta Pengadilan untuk mengalihkan hak dari nama domain ke Kejaksaan. Dan Pengadilan Negeri telah memenuhi permintaan tersebut," tulis Kejaksaan Negeri dalam pemberitahuannya dikutip detikINET dari Torrent Freak, Kamis (20/8/2015).

Kedua pria yang tidak diketahui namanya itu pun telah mengaku telah mendistribusikan pengetahuan dan panduan tentang cara mendapatkan konten ilegal secara online. Atas kesalahannya itu, mereka diancam penjara maksimal enam tahun.

Di Indonesia, perkara mengenai situs yang menyediakan konten download atau streaming film-film ini sendiri tengah menjadi bahan perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat. Pasalnya, Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu secara resmi telah menutup 21 situs lokal yang menyediakan akses download dan streaming film-film Indonesia secara tidak sah.

(ash/ash)







Hide Ads