Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kadishub DKI Kecam Rekrutmen Massal Go-Jek

Kadishub DKI Kecam Rekrutmen Massal Go-Jek


Ayunda Windyastuti Savitri - detikInet

Suasana rekrutmen Go-Jek (rachman/detikINET)
Jakarta - Sekitar seribuan orang meramaikan rekruitmen Go-Jek Indonesia di Hall Basket Senayan, pekan lalu. Rekruitmen besar-besaran itu ternyata mendapat kecaman dari Dishubtrans DKI karena kegiatan itu dilakukan sebelum pihaknya keluarkan kajian bersama terkait payung hukum operasional angkutan berbasis aplikasi tersebut.

"Harusnya mereka (Go-Jek) lakukan kajian dulu agar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa direvisi. Jangan malah lakukan recruitment. Mau nantang kita?" kata Kadishubtrans DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (18/8/2015).

Kekesalan Andri bukan tanpa sebab. Sebab, dirinya mengatakan saat ini bersama pihak kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah menyepakati operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya harus tetap mengacu pada UULAJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Camat Jatinegara itu juga mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung menindak begitu saja keberadaan Go-Jek yang secara aturan UULAJ belum termasuk ke dalam kategori angkutan umum. Oleh karena itu, Andri meminta agar pengusaha angkutan berbasis aplikasi tersebut bisa duduk bersama-sama guna mencari solusi revisi UULAJ.

"Memang harus ikut Undang-Undang jika ingin dikontrol. Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," sambungnya.

"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UULAJ ke DPR," tutup dia.

(aws/rns)





Hide Ads