"Harusnya mereka (Go-Jek) lakukan kajian dulu agar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa direvisi. Jangan malah lakukan recruitment. Mau nantang kita?" kata Kadishubtrans DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (18/8/2015).
Kekesalan Andri bukan tanpa sebab. Sebab, dirinya mengatakan saat ini bersama pihak kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah menyepakati operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya harus tetap mengacu pada UULAJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang harus ikut Undang-Undang jika ingin dikontrol. Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," sambungnya.
"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UULAJ ke DPR," tutup dia.
(aws/rns)