Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
@TrioMacan2000 Dihukum 4 & 5 Tahun Penjara Atas Pemerasan

@TrioMacan2000 Dihukum 4 & 5 Tahun Penjara Atas Pemerasan


Taufan Noor Ismailian - detikInet

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan 3 administrator akun twitter @TrioMacan2000, terbukti melakukan pemerasan. Ketiga admin yakni Edy Syahputra, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono diputus dengan hukuman berbeda.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa satu Harry Koes Harjono 5 tahun penjara, terdakwa dua Edy Syahputra 4 tahun, dan terdakwa tiga Raden Nuh 5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Suprapto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Rabu (15/7/2015).

"Perbuatan terdakwa memuat penghinaan dan pencemaran nama baik," imbuh Suprapto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Edy Syahputra dan 8 tahun penjara untuk Raden Nuh dan Harry Koes Harjono.

Ketiga terdakwa merupakan admin akun media sosial twitter @TrioMacan2000. Ketiganya ditangkap lantaran memeras Dirut PT TBIG, Abdul Satar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 juncto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

(ash/ash)







Hide Ads