Pada pertemuan yang berlangsung, Sabtu (4/7/2015) itu, Mendag mengundang IdEA untuk membahas RPP e-Commerce yang tengah ramai diperbincangkan. Dalam pertemuan tersebut, Mendag menyatakan bakal melibatkan asosiasi dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Pertemuan ini merupakan tanggapan positif terhadap masukan asosiasi agar Kemendag lebih melibatkan para pelaku dalam menghasilkan aturan yang memajukan industri nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai poin regulasi yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum, Mendag mengakui diperlukan waktu yang memadai untuk melakukan pembinaan.
Sebagai langkah konkret, Mendag kemudian menugaskan salah satu staf ahlinya untuk bekerja sama dengan IdEA dalam mengawal proses penyusunan RPP ke depannya. Mengingat target penyelesaian draft pada bulan Agustus mendatang, kedua pihak akan mengadakan rangkaian pertemuan intensif dalam beberapa waktu ke depan.
Selanjutnya akan pula dibahas kemungkinan asosiasi untuk berperan dalam proses akreditasi pelaku usaha e-commerce di Indonesia.
Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa menyambut positif hal tersebut. βKami menghargai Bapak Rachmat Gobel yang telah menanggapi masukkan kami. Tentu kami akan berupaya secara maksimal untuk bekerja sama bersama Kemendag dalam menghasilkan aturan yang mengedepankan perlindungan pemain lokal. Semoga dapat tercapai aturan yang kondusif untuk memajukan industri e-commerce nasional,β sambutnya.
(ash/ash)