Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh. Bersamaan dengan itu ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik, bahkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Petisi penolakan pun muncul di situs change.org. Sekitar 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan tersebut diunggah, sudah lebih dari 37 ribu netizen memberikan dukungan. Saat ini jumlahnya sudah tembus 40 ribu.
Dalam aturan baru, pencairan dana BPJS harus menunggu sampai peserta berumur 56 tahun. Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Hal ini dinilai memberatkan, seperti dinyatakan oleh sang pencetus petisi online, Gilang Mahardika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahardika pun berhenti bekerja pada bulan Mei Bulan Mei 2015 dan mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua. Tapi ia kemudian mendapat penolakan karena diimplementasikannya peraturan baru. Padahal uang itu akan ia gunakan untuk modal usaha.
"Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun)," paparnya.
Sejumlah komentar dari penandatangan petisi di antaranya menyesalkan kurangnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan ini:
βAdalah hak peserta BPJS untuk mengatur keuangannya sendiri, perubahan yang begitu cepat dan tanpa sosialisasi yang baik akan membuat banyak plan yang sudah dibuat nasabah jadi berantakan,β kata Rangga Immanuel dari Jakarta.
βDuit-duit kita koq mau di ambil susah banget...!,β komentar Ratna Kusuma, penandatangan petisi. Bagaimana pendapat Anda? (fyk/ash)