Langkah ini diambil setelah pemerintah Perancis setelah melayangkan gugatan hukum terhadap Uber pada hari Jumat minggu lalu, dilansir detikINET dari Reuters, Selasa (30/6/2015).
Penyebabnya adalah UberPOP, yaitu layanan yang memungkinkan pengemudi mobil pribadi menyewakan kendaraannya, tanpa perlu memiliki surat izin. Layanan ini sebenarnya sudah dinyatakan ilegal di Prancis sejak Januari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini memicu protes keras dari para sopir taksi di Prancis. Protes yang kemudian berujung pada kerusuhan di mana para sopir taksi itu merusak mobil, membakar ban, dan menyerang sopir yang diduga pengemudi Uber.
Dalam kerusuhan yang diawali oleh protes para sopir taksi itu, sekitar 70 mobil dirusak dan tujuh polisi terluka. Kabarnya ada sepuluh orang ditangkap.
Uber yang didirikan di San Francisco pada tahun 2009 ini memang banyak mendapat protes dari seluruh dunia, di kota-kota tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia. Keluhannya sama, para pengemudi dan perusahaan taksi resmi merasa terancam eksistensinya.
(asj/ash)