"Ada dugaan penipuan karena ada unsur yang tidak sesuai seperti taksi umumnya, enggak boleh taksi begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (20/6/2015).
Secara fisik, jelas Iqbal, taksi menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan peraturan yang tercantum di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Taksi juga menggunakan argometer dan mengikuti ketentuan tarif atas/bawah yang sudah disepakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menambahkan, laporan mengenai dugaan pidana taksi uber sebenarnya dilaporkan pihak Organda sejak Februari 2015 oleh Birman Tobing, Kepala biro Hukum dan Perizinan Organda Jakarta. Laporan tercatat dalam bukti laporan LP/717/II/2015/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 24 Februari 2015.
Dalam laporan tersebut ditulis bahwa akibat operasional uber taksi menimbulkan kerugian bagi taksi-taksi yang legal. "Pasal yang disangkakan 378 KUHP (penipuan), pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai berita bohong," kata Iqbal melalui pesan singkat.
Selain pasal-pasal di atas yang disangkakan, Organda juga melaporkan pasal pencucian uang seperti diatur dalam pasal 3, 4, 5 UU 8/2010.
Terkait pelanggaran sistem pembayaran melalui kartu kredit, Iqbal mengatakan bila hal tersebut bergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Nanti bisa berkembang ke sana," kata Iqbal.
(ahy/ash)