Berbeda dengan GrabTaxi, dengan Grab Car, pengguna bisa memesan mobil pribadi untuk disewa. Sepintas cara ini mirip dengan yang diterapkan oleh aplikasi pemesanan taksi berpelat hitam ala Uber. Pun begitu, Kiki Rizki selaku Head of Marketing Grab Taxi menampik jika layanannya itu mirip dengan Uber yang tengah disorot lantaran lima armadanya baru saja dicokok Polda Metro Jaya lantaran dianggap ilegal.
"Sistem yang kami terapkan berbeda dengan Uber. Di GrabCar kami menggunakan sistem point to point dengan kilometer atau sewa jam-jaman, dimana sistem ini kami adopsi dari sistem yang biasa diberlakukan di rental mobil pada umumnya" papar Kiki di Grand Indonesia, Sabtu (20/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Uber, lanjut Kiki, menggunakan sistem yang dipakai oleh taksi pada umumnya. "Kita tidak memberlakukan apa yang dipakai oleh taksi. Ketika berbicara mengenai lisensi taksi, dikatakan taksi mempunyai hak untuk memberikan argo berdasarkan tiga hal, yakni buka pintu, biaya argo, dan jam atau kilometer. Dimana itu semua butuh pelat kuning," jelas Kiki.
Sedangkan untuk mobil rental, menurut Kiki, hanya butuh dua metode seperti yang tadi dikatakan Kiki: sistem point to point dengan kilometer atau sewa jam-jaman. "Kami tidak ingin menyalahkan aturan. Kami ingin menjelaskan mobil rental itu bukan taksi," tambah Kiki.
Saat ini memang layanan GrabCar hanya tersedia di Pulau Dewata dan baru bekerjasama dengan beberapa penyedia mobil rental. Kiki masih enggan mengatakan apakah ke depannya layanan ini akan mampir di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
(ash/ash)