"Ya nggak (bisa dikenai UU ITE) lah, dia kan menawarkan. Dia melanggar UU perdagangan orang atau human trafiking-nya, iya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor Edi Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/5/2015) malam.
Viktor menjelaskan, pihaknya telah pernah dua kali menangani kasus prostitusi yang memanfaatkan SMS seperti yang sedang marak pembicaraannya itu. "Sudah (pernah), sudah dua kali, sudah P21," ujar Viktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna ponsel belakangan resah gara-gara diserbu SMS cabul. SMS bernada ajakan ini bahkan sempat membuat hubungan salah satu pengguna bernama Syamsul dan kekasihnya Rini renggang.
"Saya sering dikirimi SMS begitu, sampai pacar saya ngambek sebulan. Dia nggak percaya, soalnya saya dikirimi SMS-nya sering," jelas Syamsul saat berbincang dengan Detikcom lewat telepon.
Syamsul pun menunjukkan gambar SMS yang membuat kekasihnya itu marah. SMS itu dikirim oleh seseorang yang mengaku bernama Santi yang menjanjikan bisa membuat bahagia.
(rvk/rns)