Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pelaku SMS Esek-esek Bisa Dikenai UU Human Trafficking

Pelaku SMS Esek-esek Bisa Dikenai UU Human Trafficking


- detikInet

Jakarta - Indonesia sedang diresahkan dengan SMS yang datang 'tanpa diundang'. Bareskrim Polri mengatakan pelaku SMS yang menawarkan perempuan dan mengarahkan pengguna selulur untuk menghubungi nomor tertentu bisa dikenai UU perdagangan orang.

"Ya nggak (bisa dikenai UU ITE) lah, dia kan menawarkan. Dia melanggar UU perdagangan orang atau human trafiking-nya, iya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor Edi Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/5/2015) malam.

Viktor menjelaskan, pihaknya telah pernah dua kali menangani kasus prostitusi yang memanfaatkan SMS seperti yang sedang marak pembicaraannya itu. "Sudah (pernah), sudah dua kali, sudah P21," ujar Viktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus 'bom' SMS tidak hanya bermuatan esek-esek, tapi juga undian dengan menjanjikan hadiah tertentu. "Kalau (yang dapat) hadiah itu penipuan, itu kan jelas," pungkasnya.

Pengguna ponsel belakangan resah gara-gara diserbu SMS cabul. SMS bernada ajakan ini bahkan sempat membuat hubungan salah satu pengguna bernama Syamsul dan kekasihnya Rini renggang.

"Saya sering dikirimi SMS begitu, sampai pacar saya ngambek sebulan. Dia nggak percaya, soalnya saya dikirimi SMS-nya sering," jelas Syamsul saat berbincang dengan Detikcom lewat telepon.

Syamsul pun menunjukkan gambar SMS yang membuat kekasihnya itu marah. SMS itu dikirim oleh seseorang yang mengaku bernama Santi yang menjanjikan bisa membuat bahagia.

(rvk/rns)





Hide Ads