Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tak Punya Toko Fisik, Pebisnis Online Minta Keringanan Pajak

Tak Punya Toko Fisik, Pebisnis Online Minta Keringanan Pajak


- detikInet

Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta - Pemerintah melalui Dirjen Pajak punya rencana untuk membebankan PPN dari setiap transaksi e-commerce. Wacana tersebut sontak mengundang reaksi dari para penggiat bisnis online.

Ditemui seusai acara pembukaan Festival Belanja Online 2014 di Hongkong Cafe, Jakarta, Selasa (25/11/2014), Feature & Marketing Campaign Manager Bhinneka.com, Muhammad Arif, mengatakan, pajak tersebut sudah pasti akan membebankan para pelaku industri di dunia maya.

"Kalau ditanya apakah memberatkan, jelas saya bilang ini memberatkan. Namun kalau memang sudah menjadi peraturan pemerintah ya kami tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti aturan tersebut," ujar Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau pasrah, Arif mengatakaan jika pemerintah seharusnya tidak membebankan PPN 10%, malah kalau bisa di bawah 10%.

"Kebanyakan kami penggiat e-commerce kan tidak memiliki tempat atau menyewa sebuah toko. Jelas beda dong dengan para pedagang offline. Jadi, kalau bisa pajak yang dibebankan di bawah 10%," jelas Arif.

Pun begitu, Arif hanya berharap asosiasi tempat ia berlindung (Indonesia e-Commerce Association/idEA) bisa menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah.

Namun sayangnya, Excecutive Director idEA, Damayanti Ardiani, tidak bisa berucap banyak perihal wacana PPN 10% tersebut.

"Pokoknya kami tetap berkoordinasi sama kementerian-kementerian terkait. Intinya pemerintah juga mau kok mendukung e-commerce, karena itu berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia," pungkasnya.

(ash/ash)




Hide Ads