Uber baru saja merilis pernyataan yang mengonfirmasikan kabar tersebut. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Berlin menangguhkan larangan terhadap Uber hingga keputusan lebih lanjut.
Seperti dilansir Tech Crunch, Selasa (19/8/2014), putusan sementara menyebutkan, Uber bisa melanjutkan bisnisnya di Berlin. Hal serupa juga diperkenankan dilakukan Uber di Hamburg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, keamanan menjadi prioritas Uber. Dia juga menjelaskan bahwa setiap sopir yang dirangkul platform Uber memiliki lisensi dan mendapatkan asuransi.
Pekan lalu, pihak berwenang Berlin secara tegas melarang operasional Uber. Perusahaan asal Amerika Serikat ini dituding menempatkan konsumen dalam bahaya dengan layanan taksi ilegal.
(rns/ash)