Melalui akun twitter @tifsembiring baru-baru ini, pria bergelar Datuk yang hobi berpantun itu memaparkan sejumlah prestasi yang telah diraihnya selama diberi tugas untuk membantu kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
βAda kritik yang membangun dan bernada menjatuhkan. Saya mengamati ini. Ada yang kebelet sekali jadi menteri. Silakan, bungkus. Tentang yang tidak puas dengan kinerja saya sebagai Menkominfo, saya ucapkan terimakasih atas segala masukannya. Saya sendiri juga belum puas. Saya tidak akan mengajukan diri jadi menteri. Saya ditugaskan partai dalam KIB ke-2 ini. Saya tidak akan mengemis untuk urusan ini,β tegasnya.
Β
Dalam paparannya terkait bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menurutnya telah dicapai sejumlah kemajuan di bidang infrastruktur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), seperti masuknya sambungan telepon ke 72 ribu desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan serat optik Palapa Ring hampir 90% selesai, wilayah jangkauan seluler mencapai 95%, dan stasiun TVRI dibangun sebanyak 31 stasiun. Belum lagi migrasi sistem televisi dari analog ke digital, pembangunan e-health di Sumbar, dimulainya teknologi baru LTE, serta open source wajib dipakai di PLIK dan MPLIK.
Ada juga ajang Indonesia ICT Award yang dihelat setiap tahun dan melahirkan innovator baru serta proyek e-learning yang menyambungkan 500 SD, SMP di Yogyakarta.
Di pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kemenkominfo naik menjadi Rp 13,6 triliun, sedangkan anggaran yang dipakai hanya Rp 3 triliun per tahun.
Dalam pembangunan infrastruktur sendiri, operator lebih banyak berperan seperti rute proyek Palapa Ring yang banyak diadopsi oleh Telkom dalam program Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS).
Sedangkan proyek PLIK dan MPLIK yang dihelat Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) sekarang tengah diselidiki Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi. Komisi I DPR RI pun meminta proyek ini dimoratorium karena implementasinya banyak tidak tepat sasaran.
Dalam migrasi TV analog ke digital pun Kemenkominfo mendapatkan perlawanan dari Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI) yang menolak terbitnya peraturan baru pelaksanaan TV Digital karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(rou/fyk)