Memang, Uber tengah melebarkan sayapnya ke kota Seoul. Namun, pemerintah kota setempat meminta taksi yang di bawah Uber berhenti beroperasi karena melanggar undang-undang setempat.
"Dalam undang-undang disebutkan melarang layanan transportasi yang membayar menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau menyewa registrasinya dengan pihak berwenang," kata pihak pemerintah Kota Seoul, seperti dilansir Wall Street Journal, Selasa (22/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komentar dari pihak pemerintah Seoul menunjukkan Seoul dalam bahaya akibat terjebak di masa lalu dan semakin tertinggal oleh berbagi ekonomi gerakan global," tuding keras pihak Uber.
Memang, salah satu hal unik yang ditawarkan Uber adalah mereka menyediakan layanan taksi, namun bukan yang berpelat kuning. Maksudnya, ini semacam aplikasi untuk rental kendaraan namun dengan cara berbeda.
Black Cars -- sebutan armada Uber -- sejatinya tidak benar-benar memiliki armada sendiri. Mereka mengajak kerjasama dengan pemilik kendaraan untuk menjadikan kendaraannya jadi sebuah 'taksi'.
Selain di Jakarta, Uber sudah merambah ke berbagai kota besar di belahan dunia. Mulai dari San Francisco, Las Vegas hingga ke Bangalore. Masalahnya sama, kerancuan dari definisi layanan sewa mobil pribadi.