Facebook cukup sering menjadi sarana bagi penjahat seks untuk mencari mangsa. Seperti wanita yang satu ini, dihukum cukup berat oleh pengadilan karena berhubungan intim dengan anak lelaki di bawah umur.
Tersangka bernama Joy Leaann McCall yang berusia 36 tahun, sudah mengaku berhubungan seks dengan bocah lelaki usia 12 tahun. Pengadilan pun mengganjarnya hukuman 10 tahun penjara, karena aksi pedofilia semacam ini dianggap pelanggaran berat.
Peristiwa ini terjadi di Florida, Amerika Serikat. Korban yang tak disebut identitasnya menyatakan pada polisi bahwa suatu hari, ia mendapat pesan dari Joy melalui Facebook. Joy merayu korban dan kemudian mengiriminya foto setengah bugil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada salah seorang temannya. Nah, temannya ini kemudian melapor ke ibu korban dan diteruskan pada polisi. Joy pun tertangkap tidak lama kemudian.
Polisi setempat pun mengingatkan agar orang tua selalu mengawasi anaknya kala mengakses internet. Pasalnya, kejadian serupa sudah cukup sering terjadi. Demikian seperti dikutip detikINET dari DailyMail, Senin (15/7/2014).
(fyk/fyk)