Namun anehnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) -- sebagai organisasi yang menaungi para ISP (Internet Service Provider) tak mengetahui apa-apa soal adanya surat pemblokiran tersebut.
"Sampai detik ini kami belum menerima surat perintah untuk pemblokiran situs tersebut," kata Sammy Pangerapan, Ketua Umum APJII saat dihubungi detikINET, Senin (12/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya coba akses lewat provider lain ternyata masih bisa," jelas Sammy.
Sebelumnya, layanan video sharing Vimeo telah diperintahkan untuk diblokir karena menurut Menkominfo Tifatul Sembiring situs itu mengandung muatan konten berbau pornografi.
"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," kicau akun @tifsembiring di Twitter.
(eno/ash)