Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Perlunya Mengatur Internet yang Melindungi Kebebasan Sipil

Perlunya Mengatur Internet yang Melindungi Kebebasan Sipil


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Dalam pelaksanaannya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditengarai telah menjadi ancaman baru bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), situasi ini muncul terutama diakibatkan oleh rumusan norma pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam UU ITE, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3).

Tidak hanya Prita Mulya Sari yang pada tahun 2010 dijerat dengan UU ITE, sederet pengguna Facebook karena status yang dipostingnya, atau pengguna Twitter karena celotehannya, terpaksa harus merasakan dinginnya dinding penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan Elsam, sedikitnya terdapat 32 kasus yang berkaitan dengan penggunaan pasal penghinaan/pencemaran nama baik, serta 5 kasus yang menggunakan pasal penyebaran kebencian dalam UU ITE.

MK, yang diharapkan menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara dalam mengungkapkan ekspresinya, justru menguatkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK beralasan ketentuan penghinaan di dalam KUHP tidak mampu menjangkau penghinaan di dunia maya.

"Padahal, keberadaan pasal ini telah menciptakan chilling effect (efek ketakutan) bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," papar Elsam dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Rabu (22/1/2014).

"Masalah lain yang dihadapi Indonesia adalah tindakan blocking dan filtering yang dilakukan secara semena-mena terhadap konten internet tertentu," lanjutnya.

Blocking terutama ditujukan terhadap situs-situs yang di dalamnya dianggap mengandung unsur muatan pornografi. Masalahnya, Indonesia dianggap belum memiliki suatu mekanisme yang memastikan adanya due process of law di dalam proses blocking atau filtering. Padahal tindakan tersebut adalah salah satu tindakan pembatasan terhadap HAM (akses informasi di internet).

Peraturan perundang-undangan yang ada juga belum mengatur adanya suatu mekanisme komplain dan pemulihan bagi korbannya. Justru yang beberapa kali terjadi adalah tindakan salah blokir (over blocking), seperti yang dialami oleh beberapa situs organisasi yang memperjuangkan hak-hak LGBT.

Pekerjaan rumah lainnya dalam pemanfaatan teknologi internet di Indonesia ialah minimnya perlindungan terhadap privasi termasuk data pribadi. Ancaman terhadap hak atas privasi kian mengemuka setelah terkuaknya praktik surveillance dan intersepsi komunikasi yang dilakukan oleh National Security Agency (NSA) Amerika Serikat, maupun oleh intelijen Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di Indonesia sendiri, beberapa peraturan perundang-undangan memungkinkan aparat negara untuk melakukan praktik surveillance dan intersepsi komunikasi terhadap warga negara, termasuk dalam penggunaan internet. Tiadanya kesatuan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut telah menciptakan kerentanan dari tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat negara.

Buruknya perlindungan hukum terhadap hak atas privasi ini diperburuk dengan kemungkinan massifnya praktik surveillance yang dilakukan oleh agensi intelijen pemerintah.

Baru-baru ini militer Indonesia, melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah menjalin kontrak kerjasama dengan Gamma TSE, sebuah perusahaan keamanan yang berpusat di Inggris, yang menyediakan banyak perangkat surveillance.

Kementerian Pertahanan menyebutkan, kerjasama sebesar USD 5,6 juta dengan Gamma TSE ini mencakup pembelian peralatan komunikasi data yang dilengkapi dengan encryptor dan decryptor, peralatan surveillance yang dilengkapi dengan source code serta peralatan pengamanan komunikasi.

Kerjasama ini juga mencakup paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas di dalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri.

Gamma Group adalah salah satu perusahaan yang diposisikan sebagai musuh kebebasan internet di dunia, karena mayoritas perangkatnya digunakan oleh agensi intelijen dan penegak hukum negara-negara otoritarian, untuk memata-matai aktivitas warganya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

"Melihat bermacam permasalahan yang mengemuka terkait dengan pemanfaatan teknologi internet, serta kebijakan negara dalam mengelola penggunaan internet, penting untuk menyiapkan suatu strategi khusus dalam rangka mendorong kebijakan pengaturan internet yang ramah pada perlindungan kebebasan sipil," tegas Elsam.


(ash/fyk)





Hide Ads