Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, aturan baru tersebut akan meliputi ketentuan label, petunjuk penggunaan, dan garansi barang impor.
"Kemendag akan mengeluarkan dalam waktu dekat," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan itu produk-produk tersebut diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha agar melakukan perdagangan dengan cara yang benar.
"Ini untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha yang melakukan perdagangan produk tersebut yang benar," lanjut Bayu.
Ia menambahkan, dalam peraturan baru nanti, produsen produk-produk impor itu juga harus mempunyai dan menyediakan suku cadang atau sparepart, customer service di Indonesia.
"Perangkat penunjangnya juga harus ada. Kita sekarang ini impor dengan jumlah barang yang beredar sangat banyak," cetus Bayu.
Soal label, saat ini baru 103 jenis barang dengan 491 nomor HS yang terdaftar. Ke depan Kementerian Perdagangan akan menambah menjadi 147 jenis barang dengan 881 Nomor HS.
"Kita sudah menggodok dan ingin menambah menjadi 147 jenis barang dengan 881 nomor HS. Ini harus disertai label dan kita sedang bahas. Yang diperdebatkan adalah apakah label berupa stiker atau permanen di kemasan atau barangnya? Selama ini Permendag yang digunakan adalah No.22/2010 hasil dari Permendag No. 62/2009 yang diperbaharui. Kita keluarkan Permendag jenis barang yang harus mencantumkan label," tutupnya.
(wij/ash)