Pria berumur 36 tahun itu divonis mati atas dakwaan mengelola situs porno. Vonis tersebut kabarnya sempat dicabut pada Juni 2011 lalu. Namun menurut Shadi Sadr, seorang pengacara yang menangani kasus ini, MA kembali menjatuhkan vonis mati tersebut. Sadr menyampaikan hal itu mengutip perkataan saudara perempuan Malekpour.
"Saya bicara dengan saudara perempuannya dua hari lalu dan dia mengatakan pada saya bahwa menurut salah satu kantor cabang MA, hukuman mati itu terkonfirmasi. Hukuman itu bisa dilaksanakan kapan saja sejak saat ini," kata Sadr seperti dilansir AFP, Jumat (20/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kanada telah memprotes vonis mati tersebut. MA Iran kemudian dikabarkan mencabut vonis mati itu pada Juni 2011.
Menurut para pendukung Malekpour, pria itu mengembangkan program yang memungkinkan foto-foto diposting ke Internet, yang kemudia telah digunakan tanpa izinnya untuk membuat situs porno. Pria itu telah menetap di Kanada sejak tahun 2004. Dia ditangkap di Iran pada 2008 lalu saat mengunjungi ayahnya yang sekarat.
Pemerintah Kanada dan organisasi-organisasi HAM termasuk Amnesty International pun kembali menyerukan pembebasan segera Malekpour.
(nrl/fyk)