Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 200 komplain diajukan terhadap polisi yang memposting foto dan komentar tidak pantas di Facebook. Sedangkan sekitar 70 PNS di Departemen Pekerjaan Umum kepergok mengakses konten terlarang di internet.
Catatan lain yang diungkap dalam peraturan Freedom of Information Act menyebutkan bahwa dalam 12 bulan terakhir, banyak staff di Departemen Transportasi dan Departemen Kesehatan menghamburkan waktu main Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Facebook, mereka antara lain menghina pasangan polisi yang lain sampai pamer pernah menghajar orang sipil dan tahanan. Beberapa memposting foto yang tidak patut di situs jejaring terpopuler di dunia itu.
Pihak kepolisian mengakui Facebook sejatinya menghadirkan manfaat. Namun beberapa polisi memakainya sembarangan sehingga merugikan citra kepolisian. Kemungkinan mereka belum mengerti kalau sebagian informasi tidak bisa disebarkan begitu saja melalui Facebook.
Lembaga Association of Chief Police Officers (Acpo) menyatakan bahwa meski polisi berhak berbagi informasi via Facebook, merek juga harus sadar website ini berisiko merusak reputasi polisi. Demikian seperti dilansir DailyMail dan dikutip detikINET, Selasa (3/1/2012).
(fyk/rou)