Tersangka bernama Arran Akhtar awalnya menjalin hubungan online dengan korban yang tak disebut namanya itu via Facebook. Setelah beberapa lama berkomunikasi online, Akhtar berhasil membujuk korban yang masih lugu untuk bertemu di rumahnya.
Tersangka pun melakukan berbagai hal tidak senonoh pada korban yang masih di bawah umur. Polisi akhirnya mencium tingkah lakunya dan menangkapnya. Akhtar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menyasar gadis kecil yang lemah. Korban menunjukkan keberaniannya dengan memberikan bukti ke pengadilan," kata detektif Nicola Corbett, seperti detikINET kutip dari BBC, Rabu (30/11/2011).
Memang banyak penjahat seksual memang menggunakan jejaring sosial semacam Facebook untuk mencari korban. Orang tua pun disarankan mengawasi anaknya kala beraktivitas di jejaring sosial, misalnya dengan menjadi teman Facebook mereka.
(fyk/ash)