Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri mengaku tak mau asal memblokir keberadaan situs-situs yang mengajarkan membuat alat peledak tersebut.
Pasalnya, info membuat alat peledak masih dipercaya akan bermanfaat bagi sebagian kalangan. "Seperti di industri pertambangan yang kerap menggunakan alat peledak dalam pekerjaannya," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo kepada detikINET, Rabu (28/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kami selama ini bertindak hati-hati dalam menjalankan filtering, tidak asal memblokir dan melihat dampaknya ke masyarakat," tukas Gatot.
Prosedur yang dijalankan Kominfo ketika melakukan pemblokiran biasanya bermula dari laporan yang masuk dari masyarakat ke posko pengaduan. Setelah ada laporan, tim yang sudah dipersiapkan melakukan verifikasi dan pengecekan.
"Kita coba mengevaluasi, ini muatannya sudah terpenuhi atau tidak. Kalau ragu-ragu kita tanya pada ahlinya. Kalau masih ragu-ragu lagi, kita lihat perkembangannya, membuat keresahan publik atau tidak," jelas Gatot.
Kominfo pun sadar bahwa kebijakan filtering yang dilakukannya tak jarang bakal mendapat kritik dari berbagai pihak. "Jadi kemungkinannya adalah kita bisa dituntut balik, bertentangan dengan UU Pers, dan dengan UU Kebebasan Informasi Publik," imbuhnya.
Dilema Kominfo dalam menjalankan filtering juga muncul dari sisi kemunculan situs-situs negatif yang bak cendawan di musim hujan, meskipun sudah ditebas.
"Misalkan kita sudah memblokir semaksimal mungkin, tetapi jumlah situs baru yang muncul lebih banyak dengan perbandingan 100:1.000. Jadi 100 situs yang sudah diblokir, muncul lagi 1.000 situs baru yang serupa," Gatot menandaskan.
Kominfo sendiri dalam setahun terakhir telah mendapat sekitar 900 laporan terkait keberadaan situs-situs berkonten radikal. Namun setelah dilakukan evaluasi, cuma 300 situs yang dinyatakan terlarang dan langsung diblokir.
(ash/fyk)